LATAR
BELAKANG
Tujuan perkawinan pada umumnya adalah untuk membina rumah
tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal abadi. Akan tetapi, proses kehidupan
yang terjadi terkadang tak jarang tidak sesuai dengan apa yang diimpikan.
Hambatan serta rintangannya pun bermacam-macam dan datang dari segala penjuru.
Apabila dalam perkawinan itu, sepasang suami dan istri tidak kuat dalam
menghadapinya, maka biasanya jalan yang ditempuh adalah perpisahan yang secara
hukum dikenal dengan perceraian.
Tetapi, tidak selamanya masalah yang datang akan
mengakibatkan perceraian. Karena kematian pun secara otomatis akan melekatkan
status cerai kepada suami atau istri yang ditinggalkan. Selain itu, keputusan
hakim juga berpengaruh dalam penentuan status. Apabila hakim tidak menghendaki
atau tidak memutus cerai maka pernikahan tersebut tidak bisa dikatakan telah
bubar.
Permasalahannya adalah setiap peceraian atau status cerai
yang diinginkan dapat tercapai apabila dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang
ada. Seperti, syarat bagaimana suatu hubungan diperbolehkan untuk bercerai,
alasan-alasan yang diajukan memenuhi atau tidak, tata cara yang dilalui telah
sesuai atau tidak, hal ini sangat penting untuk diperhatikan. Karena, apabila
tidak memenuhi hal-hal tersebut, maka akan menimbulkan kerugian bahwasannya
hubungan pernikahan dianggap masih tetap berlangsung.
1. Definisi Perceraian
Perceraian ialah penghapusan perkawainan dengan putusan
hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.[1][1] Perkawinan sebagai ikatan lahir dan
batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga bahagia, sejahtera, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan dapat putus
karena : kematian, perceraian, atas keputusan pengadilan. Ketentuan ini diatur
di dalam Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan.[2][2]
Perceraian biasa disebut “cerai talak” dan atas keputusan
pengadilan disebut “cerai gugat”. Cerai talak perceraian yang dijatuhkan oleh
seorang suami kepada istrinya yang perkawinannya dilaksanakan menurut agama
islam (Pasal 14 PP No. 9/1975). Cerai gugat adalah perceraian yang dilakukan
oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama islam dan oleh
seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut
agamanya dan kepercayaan itu selain agama Islam (penjelasan Pasal 20 ayat (1)
PP No. 9/1975). Cerai talak dan cerai gugat hanya dapat dilakukan di depan
Sidang Pengadilan (Pasal 39 ayat (1) PP No. 9).
Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89), sebelum putusan akhir dijatuhkan
hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk
masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
a.
Memberikan ijin kepada istri untuk
tinggal terpisah dengan suami.
b. Ijin dapat diberikan untuk mencegah
bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
c.
Menentukan biaya hidup/nafkah bagi
istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami.
d. Menentukan hal-hal lain yang diperlukan
untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak.
e.
Menentukan hal-hal yang perlu bagi
terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau
barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan
dahulu.
2. Syarat-Syarat
Perceraian
Syarat-syarat perceraian termaktub dalam pasal 39
Undang-undang perkawinan terdiri dari 3 ayat, yaitu[3][3] :
a. Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
b. Untuk
melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak
akan hidup rukun sebagai suami istri.
c. Tata cara
perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan
tersendiri.
Putusan perceraian harus didaftarkan pada Pegawai Pencatatan
Sipil di tempat perkawinan itu telah dilangsungkan. Mengenai perkawinan yang
dilangsungkan di luar negeri, pendaftaran itu harus dilakukan pada Pegawai
Pencatatn Sipil di Jakarta. Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu enam bulan
setelah hari tanggal putusan hakim. Jikalau pendaftaran dalam waktu yang
ditentukan oleh undang-undang dilalaikan, putusan perceraian kehilangan
kekuatannya, yang berarti, menurut undang-undang perkawinan masih tetap
berlangsung.
3. Alasan Perceraian
Undang-undang tidak membolehkan perceraian dengan mufakat
saja antara suami dan istri, tetapi harus ada alasan yang sah. Alasan-alasan
ini ada empat macam :
a. Zina.
b. Ditinggalkan
dengan sengaja.
c. Penghukuman
yang melebihi lima tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan.
Undang-undang
perkawinan Pasal 19 PP 9/1975 menambah
dua alasan, yaitu :
a. Salah satu
pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami atau istri.
b. Antara suami istri terus-menerus
terjadi perselisihan atau pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun
lagi dalam rumah tangga.
Lebih
lengkapnya, alasan-alasan ini tercakup lebih rinci dalam ayat 2 Undang-undang
Perkawinan pasal 39 dalam PP pada pasal 19 :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau
menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak
lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan
yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman
penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman
atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat
badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami atau istri.
f. Antara suami dan isteri
terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan
hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
4. Akibat Perceraian
Akibat
dari perceraian ada dua, yakni :
a. Akibat
bagi istri dan harta kekayaan.
Undang-undang Perkawinan mengatur
dengan tuntas tentang kedudukan harta benda di dalam perkawinan. Ketentuan yang
terdapat di dalam pasal 37 Undang-undang Perkawinan menegaskan bahwa bila
perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.[5][5]
Menurut pasal 35, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 harta benda dalam perkawinan ada yang disebut harta bersama yakni
harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Disamping ini ada
yang disebut harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang
diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepanjang para pihak tidak
menentukan lain. Karena itu pasal 36 menetukan bahwa harta bersama suami atau
isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sedang mengenai
harta bawaan dan harta diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,
suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum
mengenai harta bendanya.
Menurut penjelasan pasal 35, apabila
perkawinan putus maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya
masing-masing. Disini tidak dijelaskan perkawinan putus karena apa. Karena itu
perkawinan putus mungkin karena salah satu pihak mati, mungkin pula karena
perceraian. Akan tetapi pasal 37 mengaitkan putusnya perkawinan itu karena
perceraian yakni apabila perkawinan putus karena perceraian harta bersama
diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukumnya
masing-masing menurut penjelasan pasal 37 ini ialah hukum agama, hukum adat dan
hukum lain-lainnya. Apa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing pada
penjelasan pasal 35 adalah sama dengan pasal 37.
b. Akibat
terhadap anak yang masih dibawah umur.
Akibat terhadap anak yang masih di
bawah umur ada dua, yakni:
1) Perwalian
Masalah perwalian diatur dalam Pasal 220 dan Pasal 230.
Dengan bubarnya perkawinan maka hilanglah kekuasaan orang tua, terhadap
anak-anak dan kekuasaan ini diganti dengan suatu perwalian. Mengenai perwalian
ini ada ketentuan-ketentuan seperti berikut :
a) Setelah
oleh hakim dijatuhkan putusan di dalam hal perceraian ia harus memanggil bekas
suami istri dan semua keluarga sedarah dan semenda dari anak-anak yang belum
dewasa untuk didengar tentang pengangkatan seorang wali. Hakim kemudian
menetapkan untuk tiap anak siapa dari antara dua orang tua itu yang harus
menjadi wali. Hakim hanya dapat menetapkan salah satu dari orang tua. Siapa
yang ditetapkan itu terserah kepada hakim sendiri.
b) Jika
setelah perceraian mempunyai kekuatan mutlak, terjadi sesutau hal yang penting,
maka atas permintaan bekas suami atau istri, penetapan pengangkatan wali dapat
diubah oleh hakim.
2) Keuntungan-keuntungan
yang ditetapkan menurut undang-undang atau menurut perjanjian perkawinan.
Hal-hal yang mengatur mengenai
keuntungan bagi anak-anak terdapat dalam passal 231. Dengan perceraian hubungan
suami istri terputus, tetapi hubungan dengan anak-anak tidak. Maka, sudah
sepantasnya jika segala keuntunhan bagi anak-anak yang timbul berhubungan
dengan perkawinan orang tuanya tetap ada. Keuntungan hak waris atau dari
perjanjian kawin, umpamanya jika pada perjanjian kawin ditentukan sesuatu
keuntungan bagi si istri maka jika si istri ini meninggal maka anak-anak berhak
atas keuntungan yang dijanjikan kepada ibunya.
Akibat lain yang dijelaskan adalah :
a.
Bapak dan ibu tetap berkewajiban
memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak,
bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan member
keputusannya.
b. Bapak yang bertanggungjawab atas
semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana
bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan
dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul niaya tersebut .
c.
Pengadilan dapat mewajibkan kepada
bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu
kewajiban bagi bekas istri (Pasal 41 UU No. I. 1974).
KESIMPULAN
Perceraian ialah penghapusan perkawainan dengan putusan
hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Syarat-syarat
perceraian termaktub dalam pasal 39 Undang-undang perkawinan terdiri dari 3
ayat.
a. Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
b. Untuk
melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak
akan hidup rukun sebagai suami istri.
c. Tata cara
perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan
tersendiri.
Alasan-alasan peeraian tercakup lebih rinci dalam ayat 2
Undang-undang Perkawinan pasal 39 dalam PP pada pasal 19.
a. Salah satu pihak berbuat zina atau
menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak
lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan
yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman
penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman
atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat
badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami atau istri.
f. Antara suami dan isteri
terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan
hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
Akibat dari perceraian yaitu, akibat bagi istri dan harta
kekayaan, dan akibat terhadap anak yang masih dibawah umur, serta masih ada
akibat-akibat yang lainnya, yaitu :
a. Bapak dan ibu tetap berkewajiban
memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak,
bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan member
keputusannya.
b. Bapak yang bertanggungjawab atas
semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana
bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan
dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul niaya tersebut .
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada
bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu
kewajiban bagi bekas istri (Pasal 41 UU No. I. 1974).
DAFTAR PUSTAKA
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta : PT
Intermasa, 1989), hlm.42.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta : PT
Rineka Cipta, 1991), hlm.116.
Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2009), hlm.227.
Subekti,
hlm.43.
Sudarsono,
hlm.122.
]Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, (Jakarta : PT Rineka
Cipta, 1997), hlm.133.
ABSTRAK
Pernikahan
adalah menyatunya dua hati manusia laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan
cinta dan kasih sayang guna melanjutkan keturunannya.dalam sebuah pernikahan
ada nama nya goncangan rumah tangga baik dalam rasa apapun dan seseorang
pasangan yang tidak kuat dalam goncangan atau gangguan rumah tangga dapat
mengakibatkan perceraian.
Perceraian
dikatakan sudah tidak cocoknya salah satu atau kedua pasangan dalam rumah
tangga. Berpikir bahwa meneruskan rumah tangga ialah sia-sia dan tiada berguna
karena sudah tidak dapat di perbaiki lagi. Banyak anak muda yang menikah muda
berdasarkan cinta tapi setlah menikah pasangan tersebut baru tahu seperti apa
pernikahan yang sesungguhnya.
Kemudian
banyak anak yang menikah muda ksetelah menikah ternyata keduannya belum siap
baik dalam segi ekonomi,mental,fisik sandang pangan papan dan lain-lain.dalam
hal ini akan saya bahas dengan judul perceraian agar kita semua dapat mengerti
tentang pernikahan dan perceraian serta sebagai pelajaran bagi pasangan muda
yang ingin menikah atau pasangan yang ingin bercerai apa sebab dan akibat serta
dampak yang di timbulkan.
0 komentar:
Posting Komentar